Pengertian bank umum

Pengertian bank umum menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dasar-dasar Perbankan Proses mentransfer dana dari penabung ke peminjam disebut perantara keuangan (financial intermediation). Banyak lembaga dalam perekonomian bertindak sebagai perantara keuangan, tetapi hanya bank yang memiliki otoritas hukum untuk menciptakan aset yang merupakan bagian dari penawaran uang, seperti rekening cek. Karena itu, bank satu-satunta lemaga keuangan yang secara langsung mempengaruhi penawaran uang.
Fungsi dan peran Bank Umum dalam perekonomian sangat penting dan strategis. Bank Umum sangat penting dalam hal menompang kekuatan dan kelancaran sistem pembayaran dan efektivitas kebijakan moneter. Fungsi-fungsi Bank Umum dalam perekonomian modern :
1. Penciptaan uang;
2. Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran;
3. Penghimpunan dana simpanan;
4. Medukung kelancaran transaksi internasional;
5. Penyimpanan barang-barang dan surat-surat berharga;
6. Pemberian jasa-jasa lainnya (Manurung dan Rahardja,2004).

Dasar-dasar Perbankan , Bank Umum 3 Kepemilikan Bank Umum dapat didirikan oleh Warga negara indonesia dan/atau badan hukum indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh warga indonesia dan atau badan hukum indonesia baik yang berkedudukan di dalam maupun luar negeri Usaha Bank Umum menurut Undang-udang no 7/1992 meliputi :
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,sertifikat deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit
3. Menerbitkan surat pengakuan hutang
4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya
5. Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud;
6.  Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
7.  Kertas perbendaharaan egara dan surat jaminan pemerintah;
8.  Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Obligasi;
9.  Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
10. Instrumen surat berharga lain yang bejangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
11. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah;
12. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupu dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
13. Menerima bayaran dari tagihan atas suat berharga dan melakukan perhitungan denga atau antara pihak ketiga;
14. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
15. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
16. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat dibursa efek;